Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggundulan Hutan Lindung Nongsa dan Tanggung Jawab Pemerintah

Minggu, 17 November 2024 | November 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T06:17:53Z

 


Opini Oleh: Oleh Alexander Manurung, Kordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepri


Hutan lindung Nongsa di Kota Batam telah menjadi korban dari praktik penggundulan hutan yang meresahkan masyarakat dan pencinta lingkungan. Ironisnya, hutan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dengan fungsi vital sebagai kawasan penyangga ekosistem, justru mengalami pembabatan yang masif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hutan lindung seperti di Nongsa seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, terutama dalam hal pencegahan kerusakan dan degradasi ekosistem. UU tersebut dengan tegas mengamanatkan perlunya pengelolaan kawasan yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip kehati-hatian serta konservasi, namun realitasnya menunjukkan pelanggaran sistematis yang terkesan dibiarkan.

 

Hutan Lindung Nongsa sebenarnya merupakan salah satu kawasan yang sangat vital bagi keberlanjutan ekologi Batam. Data survei lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pada tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 200 hektar kawasan hutan di Nongsa telah beralih fungsi menjadi area pembangunan properti dan infrastruktur. Hal ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati lokal, tetapi juga menyebabkan meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut. Menurut data dari Greenpeace Indonesia (Mei 2024), tingkat deforestasi di Batam telah mencapai 30% dalam lima tahun terakhir, dengan sebagian besar terjadi di area yang seharusnya dilindungi seperti Nongsa. Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan pihak terkait dalam menerapkan regulasi yang sudah diatur dengan jelas.

 

Penggundulan hutan lindung Nongsa bukan hanya sekadar masalah hukum yang dilanggar, tetapi juga masalah ekologis yang berimplikasi panjang. Kawasan ini merupakan habitat bagi berbagai flora dan fauna, serta menjadi daerah tangkapan air yang sangat penting untuk Kota Batam. Pembabatan hutan di Nongsa menyebabkan peningkatan risiko bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya biodiversitas. Kehilangan hutan lindung ini mengancam keseimbangan alam dan dapat mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar karena hutan berfungsi sebagai penyaring udara dan penyimpan air alami. Tanpa keberadaan hutan lindung, kemampuan alam dalam menyerap air berkurang drastis, sehingga memperparah dampak musim hujan di Batam yang sering kali disertai banjir.

 

Di sisi lain, Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memiliki peran penting dalam pengelolaan kawasan Nongsa, terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengembangan wilayah Batam, BP Batam seharusnya memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Namun, lemahnya pengawasan serta ketidakjelasan kebijakan dalam menjaga hutan lindung menimbulkan kesan bahwa terdapat pembiaran yang disengaja. Praktik pembukaan lahan secara ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung Nongsa mencerminkan adanya kelemahan regulasi dan pengawasan, serta potensi konflik kepentingan dalam penggunaan lahan yang seharusnya dilindungi.

 

Berdasarkan laporan dari berbagai media lokal seperti Batam Pos dan Tribun Batam, aksi pembukaan lahan di hutan lindung Nongsa telah mendapatkan sorotan dari aktivis lingkungan dan masyarakat setempat, namun upaya advokasi tersebut belum mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang adanya tindakan nyata dari pemerintah dan BP Batam untuk menghentikan penggundulan hutan serta mengembalikan kawasan hutan lindung sesuai dengan fungsi aslinya. Tanpa adanya intervensi yang tegas dan kebijakan yang berkelanjutan, kerusakan hutan ini akan terus berlanjut dan dampak ekologisnya akan semakin sulit untuk diperbaiki.

 

Referensi  tersebut dapat dilihat dalam berita media lokal yang melaporkan kasus ini, seperti dalam artikel dari Batam Pos pada bulan Oktober 2024 dan investigasi dari Tribun Batam yang menyoroti lemahnya penegakan hukum serta ketidakjelasan sikap BP Batam dalam melindungi kawasan hutan lindung.


×
Berita Terbaru Update