Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Batam melahirkan "Deklarasi Batam 2025", sebuah dokumen strategis yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO C188. Desakan ini muncul di tengah keprihatinan mendalam terhadap nasib Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang kerap menjadi korban eksploitasi dan perbudakan modern di laut lepas.
Deklarasi ini merupakan hasil dari Seminar Hari Migran Internasional 2025 yang diselenggarakan oleh Stella Maris Batam dengan dukungan International Labour Organization (ILO) pada Sabtu (20/12). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum perundang-undangan dari DPR RI, untuk membedah jalur legalitas perlindungan pekerja maritim.
Kondisi Darurat di Laut Lepas
Direktur Stella Maris Batam, RP. Ansensius Guntur, CS, menegaskan bahwa meskipun industri perikanan memiliki nilai ekonomi besar, para pekerjanya menghadapi kondisi yang sangat rentan dan terisolasi
Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Jayawibawa, menambahkan bahwa ratifikasi diperlukan untuk menutup kekosongan hukum nasional, terutama terkait standar keselamatan kapal dan pengawasan di "pelabuhan tikus" yang menjadi jalur ilegal pengiriman pekerja
Langkah Konstitusional dan Partisipasi Publik
Sorotan utama dari aspek legislasi disampaikan oleh Perancang UU Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul. Ia menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C188 bukan sekadar pilihan politik, melainkan langkah konstitusional yang dimandatkan Pasal 11 UUD 1945
"Ratifikasi ini harus dilakukan dalam bentuk Undang-Undang (UU), bukan sekadar Perpres, karena substansinya berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembentukan kaidah hukum baru yang mengikat publik," jelas Dr. Inosentius
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya meaningful public participation (partisipasi publik yang bermakna) dalam proses penyusunan UU Ratifikasi ini, sebagaimana amanat Putusan MK No. 91 Tahun 2020. Kelompok terdampak langsung, seperti serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan UU yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan di lapangan
Dukungan politik juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, yang menyatakan bahwa persoalan AKP telah berkembang menjadi isu kemanusiaan yang mendesak
Standar Internasional yang Fleksibel
Perwakilan ILO, Albert Bonasahat, turut menepis kekhawatiran pelaku industri. Ia menjelaskan bahwa Konvensi C188 berbeda dari MLC (Maritime Labour Convention) dan memiliki fleksibilitas tinggi. "Konvensi ini mengakomodasi sistem bagi hasil yang lazim di Indonesia dan melindungi industri dari persaingan tidak sehat," jelas Albert
Isi Deklarasi Batam 2025
Seminar ditutup dengan pembacaan "Draft Deklarasi Batam 2025" yang memuat tiga desakan utama
- Kepada Presiden RI: Memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengajukan Izin Prakarsa RUU Ratifikasi ILO C188 paling lambat Triwulan I tahun 2026
. - Kepada DPR RI: Memasukkan agenda ratifikasi ini ke dalam program legislasi nasional tahun 2026.
- Strategi Masyarakat Sipil: Mengubah narasi isu ini dari sekadar kasus ketenagakerjaan menjadi isu kedaulatan negara dalam melindungi martabat rakyatnya
.
.png)
